Bertempat di ruang Kantor Balai Desa Tingkis , Kepala Desa menyampaikan insentif kepada pengurus RT dan RW.
Sebanyak 21 ketua RT Dan 7 ketua RW menerima insentif tahap pertama untuk 5 bulan terhitung dari Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) baru. Jika dirincikan setiap ketua RTdan RW mendapat insentif sebesar Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah) per bulannya.
Insentif ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintahan Desa Tingkis kepada pengurus RT dan RW yang telah membantu pemerintahan Desa dalam rangka mengkoordinasikan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan Desa.Selanjutnya Kepala Desa Tingkis berharap insentif untuk Ketua RT dan RW “Meski mungkin jumlah dananya terbatas, mudah mudahan mereka senang dan kami kepala desa merasa terbantu dalam melaksanakan tugas tugas yang ada di desa karena RT/RW ini garda terdepan pelayanan masyarakat, jadi harus bisa mengayomi warga. Jangan lihat insentifnya, tapi amal ibadahnya,” jelasnya